Bakrie Amanah merupakan sebuah platform crowd-funding yang didesain untuk memudahkan hidup anda dalam menunaikan pembayaran Zakat, Infaq, Wakaf dan Donasi sebagai gerakan rutin beramal anda.
Bakrie Amanah
Bakrie Amanah didirikan pada tanggal 17 Agustus 2010 bertepatan dengan acara malam syukuran HUT ke 65 Republik Indonesia dan acara buka bersama para pimpinan kelompok usaha bakrie. Pada saat itu Bakrie Amanah merupakan sebuah program yang berada di bawah naungan Badan Pengelola Bakrie Untuk Negeri (BP BUN).
LEGALITAS
Akta Pendirian Nuryasin Abdul Jalal | No 11/13 Juli 2011 Akta Perubahan Titin Surtini, SH.MH., MKn. | No 02/08 Mei 2012 Akta Pernyataan Keputusan Dewan Pembina Yayasan Bakrie Amanah, Titin Surtini, SH.MH., MKn. | No 24/14 Maret 2016
SK Kemenkumham | No. AHU-3326.AH.01.04 Tahun 2012 Surat Izin Operasional Yayasan/Organisasi/Badan Sosial | No 1/19.3.0/31.74.02.1004/-1.848/2016 Tanda Daftar Yayasan/Badan Sosial | No 1/10.2.0/31.74.02.1004/-1.848/2016 Surat Keterangan Domisili Yayasan Bakrie Amanah | No 3/27. 1 BY. 1/31.74.02.1094/-071.562/e/2017 Pengesahan Sebagai Laznas: Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No 1258 Tahun 2022 Tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan Bakrie Amanah Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional
Visi
“Meningkatnya kualitas hidup Masyarakat Indonesia melalui pengelolaan Lembaga Amil Zakat Nasional yang Amanah, Profesional dan Mandiri”.
Misi
1. Mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan dana zakat, infaq dan shadaqah termasuk pengelolaan wakaf dan dana sosial lainnya untuk kemandirian individu masyarakat
2. Membangun sistem lembaga amil zakat yang amanah, profesional dan transparan dengan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap syariah dan perundangan serta peraturan yang berlaku
3. Membangun kerjasama kemandirian masyarakat melalui pemberdayaan produktif berbasis potensi lokal bersama mitra pemberdaya
4. Mengembangkan sikap kerelawanan dan kedermawanan di kalangan insan Bakrie.
Value
Amanah – Profesional – Transparan