Zakat Penghasilan

Zakat Zakat Profesi/Penghasilan

Bakrie Amanah

Jakarta, Indonesia
terkumpul Rp0
0%
dari Rp1.000.000.000
461 hari lagi

Zakat penghasilan atau zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin yang telah mencapai nishab dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.

Besar nishab (batas minimum) per bulan setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (harga emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Apabila penghasilanmu setiap bulan telah melebihi nilai nishab, maka wajib menunaikan zakat penghasilan.

Jika pendapatan tidak rutin waktu dan jumlahnya, kamu bisa menghitung hasil pendapatan selama 1 tahun, kemudian zakat ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nishab (batas minimum) yaitu sesuai harga 85 gram emas dengan kadar 2,5%. 

Cara menghitung Zakat Penghasilan:

2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Raih keberkahan berlimpah dengan tunaikan zakat penghasilan, dengan cara:

Cara Berdonasi :

1. Klik Donasi Sekarang
2. Ketik Nominal Donasi
3. Ketik Nama Lengkap atau Centang Anonim
4. Ketik Nomor Handphone
5. Ketik Komentar
6. Pilih Metode Pembayaran (BSI/BCA/MANDIRI/GOPAY/VA)
7. Klik Donasikan, ikuti arahan selanjutnya
8. Berhasil, Selesai