Idul Adha segera tiba. Salah satu kegiatan khusus perayaan Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban baik kambing maupun sapi. Hewan kurban yang telah disembelih, dibersihkan, dan dipotong-potong kemudian dibagikan kepada pihak yang membutuhkan. Hakikat pengorbanan adalah memberi dan berbagi kepada sesama.
Lantas, siapakah yang berhak menerima daging kurban?
Mengutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, golongan yang berhak mendapatkannya antara lain:
- Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 dari daging kurban. Dalam hadis riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian dari kurbannya” (HR Ahmad). Namun perlu diingat bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apapun dari kurbannya dalam bentuk daging maupun kulit
- Tetangga, Sahabat, dan Kerabat
Daging kurban bisa juga dibagikan kepada sanak sodara, sahabat, dan tetangga. Jumlah daging kurban yang dibagikan sebagnyak sepertiganya. Bahkan dalam website MUI disebutkan bahwa sebagian daging kurban juga boleh diberikan kepada tetangga atau kerabat non-Muslim. Itulah yang dicerminkan Allah SWT: negaramu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil.” (QS. Al-Mumlahana, 60: 8).
Oleh karena itu diperbolehkan juga memberikan sebagian hewan kurban kepada non-Muslim atau orang-orang kafir. Karena hewan kurban adalah sebuah sedekah atau hadiah yang diperbolehkan memberikan kepada orang kafir seklipun. Hal inipun dikarenakan agar tidak ada diskriminasi atau kesenjangan sosial bagi umat lainnya.
- Fakir Miskin
“Makanlah daging kurban dan berikan kepada orang miskin”