Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang sanggup. Hewan yang akan disembelih bisa berupa domba, sapi, kerbau, atau unta. Penyembelihan hewan kurban termasuk salah satu yang dianjurkan.
Sebagaimana kita ketahui, banyak sekali manfaat berkurban, salah satunya adalah mendapatkan paha dan keridhaan dari Allah SWT dan tentunya berbagi kebahagiaan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Tapi bagaimana caranya berkurban untuk orang yang sudah meninggal menurut hukum?
Ada perbedaan pendapat mengenai hal ini.
Imam Syarf an-Naawawi dalam Minhaj ath-Thalibin dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada pengorbanan yang dilakukan atas nama orang yang meninggal kecuali ddia membuat wasiat semasa hidupnya. Namun ada sudut pandang lain yang berbicara tentang kebolehan berkurban atas nama orang yang meninggal. Diriwayatkan oleh Abu al-Hasan al-Abbad. Alasan pandangan tersebut adalah bahwa kurban dianggap sebagai sedekah, sedangkan sedekah kepada orang yang meninggal adalah sah dan dapat membawa kebaikan baginya, dan pahala dapat sampai kepadanya apabila para ulama menyetujuinya.
“Jika seseorang berkurban atas nama orang lain tanpa seiinnya, maka ia tidak boleh melakukan hal itu. Adapun berkurban kepada orang mati, Abu al-Hasan al-Abbadi membolehkannya secara mutlak karena itu adalah sedekah, sedangkan dia bersedekah kepada orang yan meninggal, maka hal itu sah, bermanfaat baginya, dan pahalanya dapat sampai kepadanya sesuai dengan keridhaan para ulama”.